Bapenda Luncurkan Program Pengurangan PBB-P2 100% untuk Pemilik Sawah di Kabupaten Karawang

Bapenda Luncurkan Program Pengurangan PBB-P2 100% untuk Pemilik Sawah di Kabupaten Karawang

Pemerintah Kabupaten Karawang telah meluncurkan program baru yang menawarkan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 100%--

KARAWANG - Pemerintah Kabupaten Karawang telah meluncurkan program baru yang menawarkan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 100% bagi pemilik sawah dengan luas tidak lebih dari 3 hektar. Program ini diperkenalkan berdasarkan Peraturan Bupati Karawang Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengurangan PBB-P2 untuk Objek Pajak Sawah.

 

Bupati Karawang, dalam keterangannya, menjelaskan bahwa program ini merupakan bukti nyata dari perhatian Pemerintah Kabupaten Karawang terhadap masyarakat, terutama para petani. Tujuan utamanya adalah untuk menjaga keberlangsungan lahan pertanian, khususnya sawah, agar tidak terkena alih fungsi.

 

Wajib Pajak yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan berhak mengajukan pengurangan PBB-P2 secara gratis. Pengajuan dapat dilakukan secara tertulis paling lambat 3 bulan sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) oleh Wajib Pajak.

 

Dokumen yang harus dilampirkan dalam permohonan tersebut meliputi fotokopi KTP Wajib Pajak dengan alamat domisili di Kabupaten Karawang, SPPT tahun berjalan asli, surat kuasa (jika dikuasakan kepada pihak lain), fotokopi bukti kepemilikan atau peralihan hak, surat keterangan ahli waris (jika diperlukan), serta surat pernyataan permohonan yang diketahui oleh Penyuluh Pertanian, Lurah/Kepala Desa, dan Camat setempat. Selain itu, foto terbaru objek pajak sawah juga harus disertakan dan diketahui oleh pihak terkait.

 

"Pemerintah Kabupaten Karawang mengajak seluruh pemilik sawah yang memenuhi syarat untuk segera mengajukan permohonan ini. Ini adalah kesempatan bagi mereka untuk mengurangi beban PBB-P2 secara signifikan," tambah Bupati.

 

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Karawang atau dapat mengunjungi website resmi Pemerintah Kabupaten Karawang. Program ini diharapkan dapat mendukung pembangunan sektor pertanian di Karawang.

 

Demikian berita ini disampaikan untuk memberikan informasi yang bermanfaat bagi seluruh warga Karawang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: